Tuesday, 8 August 2017

TUJUAN DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SERTA VISI DAN MISI KEMENDIKBUD

MAKALAH

TUJUAN DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SERTA VISI DAN MISI KEMENDIKBUD

Di Ajukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok pada Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Syarif Sumantri. M.Pd.




Oleh:

1.        ROSSI ISKANDAR                   7526150398
2.        YOMA HATIMA                         7516150540
3.        JAJANG BAYU KELANA       7526150392


PROGRAMSTUDI PENDIDIKAN DASAR
PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTASILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKATA
2016


 

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana-dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan lainnya. Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan semua usaha peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian. Berikut akan kami bahas lebih dalam mengenai Standar Nasional Pendidikan.

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware). Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
  1. Rumusan Penulisan
1)    Bagaimana Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional ?
2)    Bagaimana Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan?
3)    Bagaimana Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan Nasional ?
4)    Bagaimana Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas ?
5)    Apakah yang menjadi Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan ?
6)    Bagaimana Standar dan Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional PendidikanPrinsip Penilaian menurut BSNP?
7)    Bagaimana Visi dan Misi Kemendiknas saat ini ?
  1. Tujuan Penulisan
1)    Untuk Memahami Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional ?
2)    Untuk mengetahui Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan.
3)    Untuk mengetahui Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan Nasional.
4)    Untuk mengetahui Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas.
5)    Untuk mengetahui Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan.
6)    Untuk mengetahui dan mampu menjelaskan Standar dan Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional PendidikanPrinsip Penilaian menurut BSNP.
7)    Untuk mengetahui dan mampu menerapkan Visi dan Misi Kemendiknas saat ini.
  1. Manfa’at Penulisan
Setelah mengkaji dan memahami isi dari makalah ini, mahasiswa mampu mengimplementasikan tujuan dan standar nasional pendidikan serta visi dan misi kemendikbud dengan benar dan tepat. Sehingga apa yang menjadi tujuan pendidikan dapat terealisasi dengan baik, sesuai cita-cita yang tertuang dalam UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

BAB II
PEMBAHASAN
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 PP No. 19/2005, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dari fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk ijtihad yang mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada saat ini pendidikan nasional bisa dikatakan sedikit tertinggal dengan negara-negara tetangga, atau bahkan jauh tertinggal dengan negara-negara maju, seperti Amerika dan negara-negara eropa. Hal tersebut dibuktikan dari tidak adanya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi terbaik di dunia. Iklim politik dan ekonomi nasional yang tidak menentu, di tambah lagi dengan perilaku korupsi dari pejabat-pejabat negara yang bisa dibilang sudah membudaya, semakin memperburuk citra pendidikan nasional di mata dunia. Maka akan timbul pertanyaan, mau di arahkan kemana pendidikan nasional kita?, Oleh karena itu, menjadi sebuah keniscayaan adanya perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap sistem pendidikan nasional dalam lingkup makro, dan standar nasional pendidikan dalm lingkup mikro. Hal ini bertujuan agar pendidikan nasional tidak selalu tertinggal dalam merespons tantangan dan tuntutan perkembangan zaman. Sebagaimana termaktub dalam PP No. 19/2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
  1. Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Satndar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan pertama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang SPN
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL  pada  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Permen Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
Permen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
Permen Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 tentang guru
Permen Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Permen Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang standar Sarana Prasarana
Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Permen Nomor 24 Tahun 2008 tentang TU
Permen Nomor 25 Tahun 2008 tentang perpustakaan
Permen Nomor 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium
Permen Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kesiswaan
  1. Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1)    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2)    Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3)    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4)    Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5)    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6)    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8)    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

  1. Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan Nasional
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang mencakup; stadar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
1)    Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2)    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3)    Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
  1. Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas.
a)    Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

b)    Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah




c)    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan

d)   Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;



e)    Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan

f)     Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK

g)   Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C

h)   Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
i)      Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Badan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1)    Mengembangkan standar nasional pendidikan
2)    Menyelenggarakan ujian nasional
3)  Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4)  Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah.

  1. Standar dan Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional PendidikanPrinsip Penilaian menurut BSNP
Dari kedelapan standar nasional ini pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (lihat pasal 4). Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan. Dalam sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 PP nomor 19/2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi:
1)     Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas.
2)     Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
3)     Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4)     Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
5)     Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
6)     Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas, dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten/kota, provinsi dan atau lembaga evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional
Di samping ikut serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri. Berkaitan dengan sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Dalam dokumen ijazah atau sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya, pernyataan tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)     Mendidik.
Artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.
2)     Terbuka atau transparan.
Artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
3)     Menyeluruh.
Artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.
4)     Terpadu dengan pembelajaran.
Artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
5)     Obyektif.
Artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
6)     Sistematis.
Yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan.
7)     Berkesinambungan.
Evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
8)     Adil.
Mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.
9)     Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria.
Yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan. 

  1. Visi dan Misi Kemendiknas 2015 - 2019.
Visi
“Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”
MISI
  1. Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat.
  2. Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan.
  3. Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu.
  4. Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa.
  5. Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik.
TUJUAN STRATEGIS
  1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan
  2. Pemberdayaan Pelaku Budaya dalam Melestarikan Kebudayaan 
  3. Peningkatan Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas, dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
  4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
  5. Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan
  6. Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.

BAB III
PENUTUP
  1. Simpulan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

DAFTAR PUSTAKA

D.C, Gage N. L. Berliner. Educatiobal Psychology 4th ed. Hougthon Mifflin: Boston, 1988.
Depdiknas. Pengembangan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan abad ke-21. Jakarta, 2002.
MKDP, Tim Pengembangan. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011.
Mochtar, Buchory. Notes On Educaion in Indonesia. Jakarta: The Jakarta Post, 200.
Nana, Syaodih. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010.



0 komentar:

Post a Comment