TUJUAN DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SERTA VISI DAN MISI KEMENDIKBUD
SERTA VISI DAN MISI KEMENDIKBUD
Di Ajukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok pada
Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Syarif Sumantri. M.Pd.
Oleh:
1.
ROSSI ISKANDAR 7526150398
2.
YOMA HATIMA 7516150540
3.
JAJANG BAYU KELANA 7526150392
PROGRAMSTUDI
PENDIDIKAN DASAR
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTASILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
JAKATA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga
kependidikan, sarana-dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan
lainnya. Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan semua usaha
peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah
yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu
proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia
itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya
manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus
berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan
pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan
perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan,
pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga
kependidikan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai standar nasional
pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal
pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2)
standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (8) standar penilaian. Berikut akan kami bahas lebih dalam
mengenai Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini
diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga
negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini
mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses yang
bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan secara
proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi
kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk
mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik
yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware). Adapun salah satu perangkat
pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam
bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU
Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU
Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme
prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik
pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU
No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih
memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam
Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
- Rumusan Penulisan
1) Bagaimana Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan
Nasional ?
2) Bagaimana Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan?
3) Bagaimana Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan
Nasional ?
4) Bagaimana Daftar Standar Nasional Pendidikan yang
telah menjadi Permendiknas ?
5) Apakah yang menjadi Tugas Badan Standar Nasional
Pendidikan ?
6) Bagaimana Standar
dan Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional PendidikanPrinsip
Penilaian menurut BSNP?
7) Bagaimana Visi dan Misi Kemendiknas saat ini ?
- Tujuan Penulisan
1) Untuk Memahami Landasan Hukum tentang Sistem
Pendidikan Nasional ?
2) Untuk mengetahui Ruang Lingkup Standar Nasional
Pendidikan.
3) Untuk mengetahui Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan
Nasional.
4) Untuk mengetahui Daftar Standar Nasional Pendidikan
yang telah menjadi Permendiknas.
5) Untuk mengetahui Tugas Badan Standar Nasional
Pendidikan.
6) Untuk mengetahui dan mampu menjelaskan Standar dan Penilaian Pendidikan menurut
Badan Standar Nasional PendidikanPrinsip Penilaian menurut BSNP.
7) Untuk mengetahui dan mampu menerapkan Visi dan Misi
Kemendiknas saat ini.
- Manfa’at Penulisan
Setelah mengkaji dan memahami isi dari
makalah ini, mahasiswa mampu mengimplementasikan tujuan dan standar nasional
pendidikan serta visi dan misi kemendikbud dengan benar dan tepat. Sehingga apa
yang menjadi tujuan pendidikan dapat terealisasi dengan baik, sesuai cita-cita
yang tertuang dalam UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan
penjabaran dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 PP No. 19/2005,
yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan
memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dari fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan
nasional ini merupakan bentuk ijtihad yang mencita-citakan suatu pendidikan
nasional yang bermutu. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada saat ini pendidikan
nasional bisa dikatakan sedikit tertinggal dengan negara-negara tetangga, atau
bahkan jauh tertinggal dengan negara-negara maju, seperti Amerika dan
negara-negara eropa. Hal tersebut dibuktikan dari tidak adanya perguruan tinggi
di Indonesia yang masuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi terbaik di dunia.
Iklim politik dan ekonomi nasional yang tidak menentu, di tambah lagi dengan
perilaku korupsi dari pejabat-pejabat negara yang bisa dibilang sudah
membudaya, semakin memperburuk citra pendidikan nasional di mata dunia. Maka
akan timbul pertanyaan, mau di arahkan kemana pendidikan nasional kita?, Oleh
karena itu, menjadi sebuah keniscayaan adanya perbaikan-perbaikan dan
penyempurnaan-penyempurnaan terhadap sistem pendidikan nasional dalam lingkup
makro, dan standar nasional pendidikan dalm lingkup mikro. Hal ini bertujuan
agar pendidikan nasional tidak selalu tertinggal dalam merespons tantangan dan
tuntutan perkembangan zaman. Sebagaimana termaktub dalam PP No. 19/2005 pasal 2
ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
- Landasan Hukum tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Satndar nasional pendidikan terdiri atas : standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan pertama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas
dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan
pendidikan sekolah pada khususnya, lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi
kepada pemangku kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang SPN
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Standar Isi dan SKL pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Permen Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
Permen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
Permen Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008
tentang guru
Permen Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Permen
Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang standar Sarana
Prasarana
Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Permen Nomor 24 Tahun 2008 tentang TU
Permen Nomor 25 Tahun 2008 tentang perpustakaan
Permen Nomor 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium
Permen Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kesiswaan
- Ruang Lingkup Standar Nasional
Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1)
Standar isi adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
2)
Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3)
Standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
4)
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5)
Standar sarana dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6)
Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
7)
Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8)
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi.Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
- Fungsi dan Tujuan
Standar Pendidikan Nasional
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan
republik indonesia yang mencakup; stadar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian
pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
1) Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu
2) Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
- Daftar Standar Nasional Pendidikan
yang telah menjadi Permendiknas.
a)
Standar Isi :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
22 tahun 2006
|
Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor
24 tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor
14 Tahun 2007
|
Standar
Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
|
b) Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
23 Tahun 2006
|
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor
24 tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
c)
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
12 Tahun 2007
|
Standar
pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor
13 tahun 2007
|
Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor
16 Tahun 2007
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor
24 Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor
25 Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor
26 Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor
27 Tahun 2008
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor
40 Tahun 2009
|
Standar
Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor
41 Tahun 2009
|
Standar
Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor
43 Tahun 2009
|
Standar
Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor
42 Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor
44 Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor
45 Tahun 2009
|
standar
Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
|
d)
Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
19 Tahun 2007
|
Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
e) Standar Penilaian :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
20 Tahun 2007
|
Standar
Penilaian Pendidikan
|
f)
Standar Sarana
Prasaran :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
24 Tahun 2007
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor
33 Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor
40 Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
g)
Standar Proses :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
41 Tahun 2007
|
Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor
1 Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor
3 Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
h)
Standar Biaya :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
69 Tahun 2009
|
Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
i)
Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
58 Tahun 2009
|
Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
|
- Badan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam
mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk
sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat
pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal
dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki
beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan
pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1) Mengembangkan standar nasional pendidikan
2) Menyelenggarakan ujian nasional
3) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4) Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Standar
dan Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional PendidikanPrinsip
Penilaian menurut BSNP
Dari
kedelapan standar nasional ini pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan
untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (lihat pasal
4). Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik
formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan
kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar
nasional pendidikan. Dalam sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah
evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan
adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan
gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII
pasal 78 PP nomor 19/2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi:
1)
Evaluasi kinerja
pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas.
2)
Evaluasi kinerja
pendidikan yang dilakukan pemerintah
3)
Evaluasi kinerja
pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4)
Evaluasi kinerja
pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
5)
Evaluasi oleh
lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk
menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
6)
Evaluasi kinerja
pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas,
dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan
evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten/kota, provinsi dan atau lembaga
evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk
menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan
paradigma pendidikan nasional
Di
samping ikut serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga
berwenang dalam melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan.
Yang dimaksud akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan
BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut
berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri. Berkaitan dengan
sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam
bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan
dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Dalam dokumen ijazah atau
sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta
didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus
dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang
ditempuhnya, pernyataan tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional
beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik
didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang
memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1) Mendidik.
Artinya
proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada
peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.
2) Terbuka atau transparan.
Artinya
bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan
harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait
secara obyektif.
3) Menyeluruh.
Artinya
penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi berbagai
aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif,
keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.
4) Terpadu dengan pembelajaran.
Artinya
bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif,
afektif, dan psikomotor.
5) Obyektif.
Artinya
proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh atau
pertimbangan subyektif dari penilai.
6) Sistematis.
Yaitu
penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan.
7) Berkesinambungan.
Evaluasi
harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
8) Adil.
Mengandung
pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau
dirugikan.
9) Pelaksanaan penilaian menggunakan
acuan kriteria.
Yaitu
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan.
- Visi dan Misi Kemendiknas 2015 - 2019.
Visi
“Terbentuknya Insan
serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan
Gotong Royong”
MISI
- Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang
Kuat.
- Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan
Berkeadilan.
- Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu.
- Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan
Pengembangan Bahasa.
- Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta
Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik.
TUJUAN STRATEGIS
- Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan,
Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan
- Pemberdayaan Pelaku Budaya dalam Melestarikan
Kebudayaan
- Peningkatan Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas,
dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
- Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang
Berorientasi pada Pembentukan Karakter
- Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian
dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar
Pendidikan
- Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan
dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.
BAB III
PENUTUP
- Simpulan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar
nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi,
(2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan,
(7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
DAFTAR PUSTAKA
D.C, Gage N. L. Berliner. Educatiobal
Psychology 4th ed. Hougthon Mifflin: Boston, 1988.
Depdiknas. Pengembangan
Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan abad ke-21. Jakarta, 2002.
MKDP, Tim Pengembangan. Kurikulum
dan Pembelajaran. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011.
Mochtar, Buchory. Notes On
Educaion in Indonesia. Jakarta: The Jakarta Post, 200.
Nana, Syaodih. Pengembangan
Kurikulum. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010.
0 komentar:
Post a Comment