INOVASI KURIKULUM BERBASIS
KETERPADUAN
DAN INOVASI KTSP
Disusun Untuk Memenuhi Salah
Satu Tugas Mata Kuliah Inovasi Pendidikan
Disusun Oleh :
Deby Slamet Suparman
|
1105143
|
Dina Agnia
|
1106075
|
Mentari Pratiwi
|
1105689
|
Tika Roswati Juniar
|
1105221
|
PROGRAM S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS SUMEDANG
2012
ABSTRAK
Kurikulum
merupakan suatu perangkat mata pelajaran serta program pendidikan yang
diberikan oleh suatu lembaga penyelenggaraan pendidikan yang berisi rancangan
pelajaran dimana penyusunannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap
jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Kurikulum
memiliki beberapa fungsi dalam pendidikan yaitu sebagai berikut:
a)
Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendididkan.
Fungsi kurikulum dalam
pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam
hal ini, Pendidikan merupakan alat untuk menuju ke tujuan yang diharapkan.
b)
Fungsi Kurikulum Bagi Sekolah
Fungsi
kurikulum bagi sekolah yaitu
1) Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang
diinginkan
2) Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari
di sekolah tersebut
c)
Fungsi Kurikulum Bagi Guru
Fungsi
Kurikulum Bagi Guru yaitu tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum
sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai pengembang kurikulum
dalam rangka pelaksanaan kurikulum tersebut.
d)
Fungsi Kurikulum
Bagi Kepala Sekolah
Kepala
sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol, apakah kegiatan proses
pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada kurikulum yang berlakuatau
tidak.
Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum,
yaitu:
(1) Objective (tujuan);
(2) Knowledges (isi atau materi);
(3) School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)
dan;
(4) Evaluation (penilaian).
Waktu dalam satu kurikulum disesuaikan
dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum
ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang
dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh. Maka dari itu,
dilaksanakan lah berbagai inovasi dalam memperbaiki masalah-masalah dalam
pendidikan. Dimana kami meneliti 2 inovasi kurikulum yaitu Kurikulum Berbasis
Keterpaduan serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Penelitian pertama kami yaitu salah
satu inovasi Kurikulum Berbasis Keterpaduan. Dimana kami meneliti mulai dari pengertian,
komponen-komponen, karakteristik serta prosedur pengembangan kurikulum yang
dibagi menjadi 3 poin yaitu tujuan sumber unit,
kriteria penyusunan rencana umum dan organisasi serta isi rencana umu.
Penelitian kami yang kedua yaitu
mengenai Inovasi Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan mulai dari pengertian,
karakteristik, serta struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
LANDASAN TEORI
Kurikulum di Indonesia sering menjadi perdebatan para
kaum pelajar, terutama guru. Ada kecenderungan selama ini guru mengemas
pengalaman belajar siswa terkotak-kotak dengan tegas antara satu bidang studi
dengan bidang yang lainnya, pembelajaran yang memisahkan penyajian mata-mata
pelajaran secara tegas hanya akan membuat kesulitan belajar bagi siswa karena
pemisahan seperti itu memberikan pengalaman belajar yang bersifat artifisial.
Sementara itu, di sekolah dasar khususnya di kelas-kelas rendah para siswa
lebih menghayati pengalaman belajar secara totalitas,seperti halnya kurikulum
berbasis terpadu yang akan di bahas.
METODE PENELITIAN
Mengingat penelitian ini
yaitu berupaya untuk memecahkan atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi
pada situasi sekarang, maka penulis menggunakan metode deskriptif. Sehubungan
dengan ini penulis mengemukakan bahwa :
Penelitian deskriptif (Descriptive research) adalah jenis
penelitian yang memeberikan gambaran dan uraian mengenai suatu keadaan sejelas
mungkin tanpa ada perlakuan terhadap objek yang diteliti.
Penelitian Deskriptif
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Berhubungan dengan kejadian yang terjadi saat ini.
2)
Menguraikan satu poko masalah. Jika memiliki dua masalah,
maka diuraikan satu persatu.
3)
Masalah yang diteliti tidak di manipulasi.
PENDAHULUAN
Kurikulum terpadu merupakan kurikulum yang
memungkinkan siswa baik secara individual mampu secara klasikal aktif,
mengembalikan, menemukan konsep dan prinsip-prinsip secara holistik secara
bermakna dan otentik. Melalui perkembangan itu, maka beragam pandangan dan pendapat
tentang pembelajaran terpadu tapi semuanya menekankan pada cara menyampaikan
pelajaran yang bermaknadengan melibatkan siswa dalam proses pembelajaran.
Melalui pembelajaran terpadu diharapakan para siswa memperoleh pengetahuan
secara menyeluruh dengan cara mengaitkan satu pelajaran dengan pelajaran yang
lainnya.
Kurikulum tingkat satuan
pendidikan merupakan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
yang merupakan hasil implementasi pemerintah dari UU nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemeritah nomor 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan. KTSP merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan sekolah, yang dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya
sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Kurikulum selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Selalu ada
revisi dari setiap kurikulum yang sudah ada sehingga membentuk suatu kurikulum
baru yang telah disempurnakan sesuai dengan perkembangan yang ada.
PEMBAHASAN
A. Pengerian kurikulum berbasis terpadu
Pendekatan keterpaduan merupakan suau sistem totalitas
yang berdiri dari komponen komponen yang saling berhubungan dan berinteraksi
baik komponen dengan komponen maupun antar komponen komponen antar keseluruhan,
dalam rangka mencapai tujuna yang ditentukan sebelumnya. Konsep keterpaduan
pada hakekatnya menujuk kepada keseluruhan, keatuan, kebulatan, kebulatan,
komplek, yang ditandai dengan interaksi dan interpedensi antar komponen komponen
lainya (Ali Syahbana, 1974 : 17).
Kurikulum terpadu menyediakan kesempatan dan kemungkinan belajar bagi para
siswa. Kesempadan belajar tesebut dirancang dan dilaksanakna secara menyeluruh
dengan mempertimbangkan hal hal yang bertpengaruh oleh karena itu perlu
dilakukan kontrol, bimbingan agar proses blajar terarak ketercapayannya untuk
tujun tujun kemampuan yang diharapkan.
Untuk mencapai perbahan perubahan prilaku, sister
keterpaduan dikembangkan berdasarkan prinsip prtinsip sebagai brikut :
a)
suasana lapangan (failed seting) yang memungkinkan siswa
menampilakn kemampuanya didalam kelas.
b)
Pengembanagn diri sendiri (self development)
c)
Pengembangan potensi yang dimiliki individu (self
actualization)
d)
Proses belaja secara kelompol (sosil learning)
e)
Pengulangan dan penguatan (reinfoursment)
f)
Pemecahan masala masalah (heuristik learning)
g)
Sikap percaya diri sendiri (self compidense)
B. komponen kurikulum berbasis terpadu
Kurikulum berbasis terpadu meliputi berbagai komponen yang saling
berjaitan yaitu subsistem masukan yakni siswa, subsistem massukan siswa,
subsistem masukan metode, materi dan masukan dan masyarakat, subsistem produk
lulusan yang dikaitkan komponen evaluasi dan umpan balik.
C. Karetistik Kirikulum berbasis terpadu
Kurikulum
terpadu merupakan bentuk kurikulum yang meniadakan batas-batas antara berbagai
mata pelajaran dan menyajikan bahan pelajaran dalam bentuk unit atau
keseluruhan.Dengan demikian, komponen terpadu mengintegrasikan
komponen-komponen mata pelajaran sehingga batas-batas mata pelajaran tersebut
sudah tidak tampak lagi, dikarenakan telah dirumuskan dalam bentuk masalah atau
unit.
Ciri-ciri bentuk organisasi kurikulum terpadu
diantaranya adalah: (a) berdasarkan filsafat pendidikan demokrasi pancasila,
(b) berdasarkan psikologi belajar gestalt dan field teory (c) berdasarkan
landasan sosiologis dan sosiokultural, (d) berdasarkan kebutuhan, minat, dan
tingkat perkembangan pertumbuhan peserta didik, (e) ditunjang oleh semua mata
pelajaran atau bidang studi yang ada, (f) Sistem penyampaiannya dengan
menggunakan sistem pengajaran unit yakni unit pengalaman dan unit mata
pelajaran dan (g) Peran guru sama aktifnya dengan peran peserta didik, bahkan
peran siswa lebih menonjol dan guru cenderung berperan sebagai pembimbing dan
fasilitator.
Keunggulan
atau manfaat kurikulum terpadu diantaranya, adalah:(a) Segala sesuatu yang di
pelajari dalam unit bertalian erat,(b) Kurikulum ini sesuai dengan
pendapat-pendapat modern tntang belajar,(c) Memungkinkan hubungan yang erat
kaitannya antara sekolah dengan masyarakat,(d) sesuai dengan faham
demokratis,(e) mudah disesuaikan dengan minat,kesanggupan dan kematangan
peserta didik.
Kurikulum
terpadu yang banyak digunakan di lapangan terdiri dari model connected, webbed,
dan integrated. Kurikulum ini dipandang sebagai upaya untuk memperbiki kualitas
pendidikan di tingkat dasar, terutama dalam rangka mengimbangi gejala
penjejalan kurikulum yang sering terjadi dalam pelaksanaan proses pembelajaran
di sekolah.Model connected atau model keterhubungan pada prinsipnya
mengupayakan adanya keterkaitan antara konsep, keterampilan, topik, ide,
kegiatan dalam satu bidang studi.Model webbed atau model jaring laba-laba
merupakan model dengan menggunakan pendekatan tematik, baru kemudian
dikembangkan sub-sub tema dengan memperhatikan kaitannya dengan bidang studi
terkait.Model integrated atau model keterpaduan merupakan model yang menetapkan
prioritas kurikulum dan menemukan keterampilan,konsep, dan sikap yang saling
tumpang tindih dalam beberapa bidang studi, dan model ini sulit dilaksanakan
sepenuhnya mengingat sulitnya menemukan materi dari setiap bidang studi yang
bener-benar tumpang tindih dalam satu semester.
D. Prosedur pengmbangan kurikulum berbasis terpadu
Kurikulum terpadu yang berakgkat dari bentuk rencana
umum dan dilaksanakan dalam bentuk pembelakatan yunit (yunit teching). Rencana
umum yang dimasudkan adalah organisasi kurikulum yang berpusat dlam bidang
masalah, ide, core, atau thema tertentu
yang dapat digunakan untuk melakukan suatu pengajaran yunit.
E. KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan
yang disusun serta dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia
yang mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus serta berpedoman
pada panduan umum yang disusun oleh BSNP yang telah disesuaikan dengan kondisi,
kebutuhan, dan kompetensi daerah.
Kurikulum ini
pun digagas oleh pemerintah sebagai implementasi dari UU nomor 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional dan ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
kemudian dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), serta
secara operasional ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi, nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulus dan nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan dari kedua peraturan menteri
pendidikan nasional tersebut.
KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada
sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. Oleh karena itu, KTSP
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah, yang dapat berbentuk rapat
kerja dan atau lokakarya sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu
sebelum tahun pelajaran baru. Adapun penyusun KTSP pada SD/MI terdiri atas
guru, konselor dan kepala sekolah yang berperan sebagai ketua juga merangkap
sebagai anggota.
Kompetensi adalah kemampuan yang dapat dilakukan siswa yang
mencakup tiga aspek yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan. (Martini Yamin,
2009:75). Pembelajaran yang berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang
memiliki standar yang merupakan acuan bagi guru tentang kemampuan dalam
pembelajaran dan penilaian.
Pembelajaran Karakteristik Tingkat Satuan Pendidikan
memiliki dua karakteristik yaitu :
- Melibatkan penuh peserta didik.
Dalam proses pembelajaran siswa dituntut tidak hanya
mendengar dan mencatat, akan tetapi menghendaki aktivitas siswa dalam proses
berpikir
- Membangun suasana aktif.
Dalam proses pembelajaran diberlakukan proses Tanya jawab
terus menerus. Hal ini ditunjukan agar memperbaiki dan meningkatkan kemampuan
berpikir siswa sehingga siswa akan memperoleh pengetahuan yang mereka kontruksi
sendiri.
Adapun ciri-ciri Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yaitu sebagai berikut :
- Menitikberatkan pencapaian target kompetensi daripada penguasaan materi
- Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia
- Membeikan kebebasan yang luas kepada pelaksanaan pendidikan dilapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur, dan kurikulum tingkat satuan. Adapun struktur dan muatan
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lma kelompok mata
pelajaran, yaitu :
a)
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
b)
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)
Kelompok mata
pelajaran estetika
e)
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Perab Guru
Salah satu perubahan mendasar dalam bidang pendidikan
nasional adalah lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan (SNP). Opini beserta penjabarannya dalam
Permendiknas dijadikan pedoman oleh semua pihak dalam merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pendidikan termasuk
dalam implementasi KTSP. Seorang guru dalam menjalankan perannya sebagai
pengajar, pembimbing, pendidik, dan pelatih bagi para siswa, tentunya dituntut
untuk memahami dan menguasai tentang berbagai aspek perilaku dirinya maupun
perilaku orang – orang yang terkait dengan dirinya. Gurupun harus bisa
menjalankan tugasnya secara efektif dan efesien.
Seiring dengan
kemajuan zaman guru harus senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan
penyesuaian kemampuan profesionalnya, Sebagai mana terletak dalam undang –
undang guru dan dosen (pasal 1, ayat 1 dan 3) sebagai berikut:
Ayat 1. Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Ayat 3. Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kenyataan
menunjukkan dalam kondisi kesejahteraan guru yang relative rendah, kerap kali
guru tidak dapat mengatasi kekurangan fasilitasnya, bukan karena tidak kreatif
dan rendah inisiatifnya, tetapi sudah kehabisan waktu untuk kepentingan
mengatasi kesulitan ekonominya memenuhi kebutuhan keluarganya. Setelah guru
pada saat sekarang ini dalam menerapkan KTSP mendapatkan dukungan
institusional, sehingga selanjutnya yang perlu dipersiapkan guru adalah
berkaitan dengan pendekatan belajar yang menjadi otonomi professional keguruan.
Guru
merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam perubahan kurikulum dan
implementasinya dalam pembelajaran. , untuk
menyukseskan implementasi KTSP perlu ditunjang oleh guru yang
berkualitas, yang mampu menganalisis, menafsirkan dan mengaktualisasikan pesan
– pesan kurikulum ke dalam pribadi peserta didik.
Menurut Oemar
Hamalik (2004) mengatakan bahwa ada beberapa syarat menjadi guru profesional, yaitu
harus memliki:
- Bakat sebagai guru
- Keahlian sebagai guru
- Kepribadian yang baik dan terintegrasi
- Mental yang sehat
- Berbadan sehat
- Pengalaman dan pengeahuan yang luas
- Guru adalah manusia berjiwa pancasila
- Guru adalah seorang warga negara yang baik
Prosedur Pengembangan Kurikulum KTSP
a)
Kita ketahui bersama bahwa Otonomi pendidikan di era keterbukaan seperti
dewasa ini memberikan peluang kepada pihak-pihak yang terkait dengan dunia
persekolahan untuk dapat berinteraksi secara lebih intensif.
b)
Sebagai manajer, kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen sekolah.
Dalam konteks ini, kepala sekolah terlibat dalam tugas-tugas merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan segenap usaha
pencapaian tujuan pendidikan.
c)
Kepala sekolah harus mampu melahirkan ide-ide baru dan kreatif.
Pengembangan kurikulum sering kali bermula dari gagasan kepala sekolah. Karena
kewenangan yang dimiliki kepala sekolah, maka ide-ide barunya menjadi lebih
terbuka untuk diimplementasikan di sekolah. Begitu pula dalam konteks
pengembangan kurikulum sekolah ini. Kepala sekolah harus mampu manghadirkan
inspirasi dan ide pembaharuan, sehingga program sekolah (kurikulum) yang
dijalankan senantiasa aktual/mutakhir.
d)
Dalam pengembangan kurikulum sekolah, guru memiliki peran sebagai pemberi
pertimbangan. Keputusan-keputusan mengenai kurikulum sekolah secara
institusional ada di tangan kepala sekolah. Dalam kontenks inilah guru menjadi
pihak yang memberikan pertimbangan-pertimbangan atas usaha pengembangan
kurikulum.
e)
Inisiasi Strategi Pengembangan Kurikulum satu sekolah. Sebagai pihak yang
profesional, guru memiliki keahlian di bidangnya, termasuk urusan kurikulum
atau secara lebih luas mengenai pendidikan.
f)
Sebagai pelaksana proses pengembangan, guru dapat terlibat sebagai tim yang
ditunjuk untuk “membuat” pengembangan kurikulum sekolah. Di sini, guru harus
mampu berpikir luas dan komprehensif, bahkan menjangkau masuk ke ruang masa
depan (futuristik). Bersama tim, guru berpikir secara keseluruhan mengenai
kurikulum dan segenap potensi sekolah.
g)
Guru sebagai pelaksana kurikulum hasil pengembangan lebih terkonsentrasi
pada tugas pokoknya sebagai pengampu proses pembelajaran mata pelajaran
tertentu. Di sini, guru menjabarkan kurikulum sekolah menjadi bentuk-bentuk
program yang lebih detil/rinci (silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran)
sampai dengan pengejawantahannya dalam bentuk kegiatan pembelajaran.
h)
Komite sekolah adalah sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
i)
Peran komite sekolah adalah sebagai advisory agency, supporting agency,
controlling agency, dan mediate agency. Dalam konteks pengembangan kurikulum
sekolah, peran komite sekolah berlangsung mulai dari bagaimana sebuah
pengembangan kurikulum digagas hingga proses pengembangan kurikulum
berlangsung.
j)
Prinsip merupakan asas yang dijadikan pokok/dasar berpikir dan bertindak.
Dalam konteks ini, maka prinsip tersebut merupakan asas yang dijadikan dasar
dalam pengembangan kurikulum.
Strategi pengembangan kurikulum antara lain:
(1) mengubah sistem pendidikan,
(2) mengubah kurikulum tingkat lokal,
(3) memberikan pendidikan in-service dan pengembangan staf,
(4) supervisi, reorganisasi sekolah,
(5) eksperimentasi dan penelitian
KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan
dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh stuan
pendidikan dengan tujuan memberikan peluang dan kesempatan kepada pihak sekolah
untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan mengenai pengembangan
dan penyelenggaraan pendidikan sehingga diharapkan mampu memberdayakan semua
potensi yang dimiliki. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Dua Inisiasi Strategi Pengembangan Kurikulum
Pengembangan TSP tersebut didasarkan pada Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional
dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tentang Standar nasional. Hal ini dimaksudkan
agar penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah atau setiap satuan pendidikan
tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional dan dapat memenuhi standar
nasional pendidikan.
Sebagai perangkat rencana pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pengajaran, KTSP memiliki komponen visi dan misi satuan
pendidikan, tujuan satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender
pendidikan, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Komponen-komponen
tersebut saling berkaitan dan saling menunjang dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan pendidikan dan dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
pendidikan nasional. Oleh sebab itu, dalam pengembangan dan pelaksanaan KTSP,
kepala sekolah maupun guru harus mampu mensinergikan komponen-komponen tersebut
secara komprehensif.
Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang
kompleks, mulai dari analisis konteks, evaluasi diri untuk mengetahui kelemahan
dan kekuatan serta tantangan yang dihadapi sekolah hingga tersusunnya kurikulum
tingkat sekolah dan bahkan tingkat mata pelajaran. Berdasarkan hasil analisis
konteks tersebut, dikembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan
didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yang telah ditetapkan.
Pengembangan KTSP tersebut melibatkan seluruh
kjomponen sekolah, mulai dari kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota,
guru-guru dan administrator sekolah, komite sekolah, pakar kurikulum dan tokoh
masyarakat jika diperlukan dibawah supervisi dinas pendidikan kota/kabupaten.
Dengan demikian, diharapkan kurikulum yang dikembangkan dapat mengakomodasi
semua kepentingan dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat
setempat.
Komponen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Meliputi:
A.Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1)
Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2)
Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)
Tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B.Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut:
1).Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2).Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3).Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4).Kelompok
mata pelajaran estetika
5).Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7.
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk kedalam isi
kurikulum.
1).Mata
Pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2).Muatan
Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau
terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun pendidikan
dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3).Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakuler. Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan
kelompok ilmiah remaja.
Khusus
untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup
dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4).Pengaturan
Beban Belajar
- Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar Isi.
- Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
- Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
- Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
- Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5).Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan
dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggara pembelajaran. Satuan Pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria
ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan
ideal.
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan
pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh
direktorat teknis terkait.
6).Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direkotrat teknis terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b)
Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c)
Lulus ujuan
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)
Lulus Ujian
Nasional.
Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
7).Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada
SMK/MAK didasarkan pada spectrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh
direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8).Pendidikan
Kecakapan Hidup
- Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan atau kecakapan vokasional.
- Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
- Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9).Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
- Pendidikan Berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
- Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
C.Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam standar Isi.
KESIMPULAN
Kurikulum terpadu merupakan suau sistem totalitas yang
berdiri dari komponen komponen yang saling berhubungan dan berinteraksi baik
komponen dengan komponen maupun antar komponen komponen antar keseluruhan,
dalam rangka mencapai tujuna yang ditentukan sebelumnya. Konsep keterpaduan
pada hakekatnya menujuk kepada keseluruhan, keatuan, kebulatan, kebulatan,
komplek, yang ditandai dengan interaksi dan interpedensi antar komponen komponen
lainya (Ali Syahbana, 1974 : 17).
Kurikulum terpadu mempunyai berbagai komponen,
karakteristik, dan prosedur pengembangan. Dan di dalam prosedur terdapat tujuan
unit, kriteria penyusunan dan organisasi umum.
Kurikulum berbasis
keterpaduan merupakan suatu system yang terdiri atas komponen-komponen yang
saling berhubungan dan berinteraksi dalam rangka mencapai tujuan yang
ditentukan sebelumnya. Bagi sekolah dasar, KTSP menjadi momentum penting dalam
rangka memacu diri serta berbuat lebih kreatif dalam proses belajar mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Bleang, w.e. (1982). Henbuk
four dpeloving copetency based training program.englewood cliff.New
jersey:prentice Hall.Inc.
Suherman dan Saud Saepudin.(2006).Inovasi Pendidikan.Bandung:UPI PRESS.
Aqib, Zainal. (2009). Belajar dan
Pembelajaran di Sekolah Dasar. Bandung : Yrama Widya.
Tn. 2012. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
[online]
Tersedia pada :
(18 September 2012)
Tn. 2011. Tugas dan Peran Guru dalam KTSP.
[online]
Tersedia pada :
http://intanrumapea.wordpress.com/2011/10/25/tugas-dan-peran-guru-dalam-ktsp/
(18 September 2012)
Tn. 2011. Kuurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
[online]
Tersedia pada :
http://blog.uin-malang.ac.id/hanif/2011/03/08/pengertian-ktsp-ktsp-adalah-kurikulum-operasional-yang-disusun-dikembangkan-dan-dilaksanakan-oleh-setiap-satuan-pendidikan-dengan-memperhatikan-standar-kompetensi-dan-kompetensi-dasar-yang-dikembang/
(19 September 2012)
Tn. 2011. Kurikulum.
[online]
Tersedia pada :
http://www.kabar-pendidikan.blogspot.com/2011/04/pengertian-kurikulum.html
(19 September 2012)
Tn. 2011. Kurikulum.
[online]
Tersedia pada :
http://www.kabar-pendidikan.blogspot.com/2011/04/pengertian-kurikulum.html
(19 September 2012)